Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dan Putusan MK Perkara 90 Dicabut Menjelang Putusan MK

by -132 Views
Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dan Putusan MK Perkara 90 Dicabut Menjelang Putusan MK

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, berharap Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meminta Anwar Usman dipecat karena dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Denny juga meminta agar putusan perkara MK Nomor 90 tersebut dibatalkan.

Menurut Denny, MKMK sudah mengabulkan permintaan laporan yang diajukan olehnya, dan menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehingga diberhentikan secara tidak hormat. Selain itu, MKMK juga menyatakan bahwa perkara Nomor 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6.

Jika putusan perkara Nomor 90 tidak dapat langsung dibatalkan oleh MKMK, Denny berharap agar MKMK dapat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara tersebut. Menurut Denny, MK seharusnya dapat memproses perkara tersebut dengan cepat, bahkan hanya dalam satu hari.

Denny juga mengharapkan bahwa putusan MKMK nantinya dapat langsung diterapkan, meskipun terdapat upaya banding dari pihak terlapor. Ia berharap putusan MKMK dapat mencacatkan sebuah sejarah dalam tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan akan digelar pada pukul 16.00 WIB. Sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno gedung Mahkamah Konstitusi RI. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada bulan Oktober lalu. Putusan tersebut kemudian menjadi kontroversial dan dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar hukum. MK juga telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Anwar Usman menerima laporan terbanyak, yaitu 15 laporan.