Anwar Usman Melawan Setelah Dicopot dari Jabatan Ketua MK Meskipun Tersenyum

by -155 Views
Anwar Usman Melawan Setelah Dicopot dari Jabatan Ketua MK Meskipun Tersenyum

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengajukan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Jabatan tersebut awalnya dipegang oleh Anwar Usman hingga terjerat kasus pelanggaran etik berat.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengonfirmasi munculnya surat keberatan yang diajukan oleh Anwar Usman. Surat itu tiba di meja MK pada pekan lalu.

“Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 mengenai pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023,” kata Enny saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11/2023).

Enny menyebut surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh tiga kuasa hukumnya pada 15 November 2023. “Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023,” ujar Enny.

Hingga saat ini, surat tersebut masih sedang dikaji dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH merupakan mekanisme pengambilan keputusan para hakim MK. Dalam RPH yang berkaitan dengan surat tersebut, Anwar Usman tidak diikutsertakan.

“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan pembahasannya belum selesai. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” ujar Enny.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan RPH mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Para hakim MK yang hadir dalam prosesi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Manahan Sitompul. Sedangkan hakim konstitusi Anwar Usman tidak tampak ketika momen pengucapan sumpah jabatan itu. Demikian pula, Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam pelantikan Suhartoyo. Padahal Jokowi muncul ketika Anwar dilantik menjadi Ketua MK pada bulan Maret sebelumnya.

Anwar Usman dipecat dari posisi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Namun, putusan ini menghasilkan pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa. Dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) tersebut, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi terhadap Anwar muncul setelah serangkaian pelaporan terkait MK yang memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Sebanyak enam gugatan ditolak.

Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan yang mendukung pencalonan Gibran tetap diberlakukan meski ada empat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.