Maki akan Mengajukan Gugatan Terhadap Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

by -164 Views
Maki akan Mengajukan Gugatan Terhadap Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

JAKARTA–Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika keputusan tersebut tidak menyatakan pemberhentian Firli Bahuri tidak dengan hormat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa keputusan presiden yang dengan jelas memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan. “Sampai sekarang kita belum tahu, hanya diberhentikan. Jika hanya itu, saya akan mengajukan gugatan melawan presiden atas tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Untuk itu, dia juga meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keputusan Presiden Pemberhentian Firli Bahuri. “Saya meminta kepada Sekretariat Negara untuk segera memublikasikan suratnya. Jika sudah diberhentikan tidak dengan hormat, saya sudah cukup. Namun, jika belum, maka akan bersiap mengajukan gugatan PTUN,” tegas Boyamin.

Dia menyebutkan ada tiga alasan mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat. Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12/2023), yang menyatakan bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat. “Yang utama adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat. Seharusnya Pak Firli diberhentikan tidak dengan hormat,” ucap Boyamin.

Kedua, Firli harus di-blacklist dari jabatan publik selama-lamanya. Dan yang ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya. “Supaya pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Sumber: Antara
Sumber: Republika