PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di sejumlah daerah hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah tunggal. Nantinya, calon tunggal itu akan berkontestasi lawan sebuah kotak kosong dalam surat suara guna merebut suara pemilih.
Untuk menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan simulasi pemungutan suara di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).
Gedung Serbaguna Kabupaten Maros yang menjadi lokasi simulasi disulap layaknya tempat pemungutan suara (TPS), lengkap dengan ruang tunggu pemilih, meja petugas KPPS, bilik suara, serta kotak suara.
Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi
Papan informasi yang dipajang menampilkan daftar pemilih tetap (DPT) simulasi maupun tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Selatan simulasi dan pasangan calon tunggal bupati-wakil bupati Kabupaten Maros simulasi beserta visi dan misi masing-masing.
Kecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemilih pada Pilkada 2024 hanya akan mencoblos dua surat suara, yakni surat suara calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota.
Pada simulasi di Maros, pasangan calon tunggal hanya terjadi untuk pilkada tingkat kabupaten. Dalam papan informasi, pasangan calon bupati-wakil bupati Maros yang ditampilkan adalah Nasi Padang-Es Jeruk dengan nomor urut 75. Adapun nomor urut 76 atau lawannya adalah sebuah kotak kosong.
Baca juga : Pendaftaran Ditutup, Pilkada di 41 Wilayah Digelar Lawan Kotak Kosong
Gambaran tersebut juga terejawantah dalam surat suara Pilkada Kabupaten Maros 2024 simulasi yang diberikan ke para pemilih. Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin yang membuka acara tersebut mengatakan bahwa Pilkada Kotak Kosong merupakan varian lain dari penyelenggaraan pilkada di Tanah Air.
“Ini adalah varian lain dari penyelenggaraan pilkada kita yang harus kita kelola supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” ujar Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ditutup, jumlah calon tunggal yang diterima oleh KPU daerah ada di 43 titik. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran di daerah itu dilakukan, jumlahnya berkurang jadi 41.
Menurut Afifuddin, angka itu masih berpotensi menurun lagi di angka 37-38 titik dengan adanya perpanjangan penerimaan kembali pendaftaran di daerah yang sebelumnya bermasalah serta yang terdapat sengketa di Bawaslu. (J-2)