Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran sebagai respons terhadap kekhawatiran pelaku usaha. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah meminta Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membuat aturan yang tidak membebani pelaku usaha. Polemik mengenai pembayaran royalti lagu sedang intens, dan DPR sedang meninjau revisi undang-undang hak cipta untuk mengatasi masalah ini. Sejumlah pelaku usaha telah menyuarakan keberatan mereka terhadap kewajiban pembayaran royalti, sementara sebagian lainnya menganggap hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap karya musisi. Kasus di salah satu gerai di Bali yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta juga menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan urgensi perluasan dan penyederhanaan aturan terkait pembayaran royalti lagu di tempat usaha.
Pelaku Usaha Kafe Resah: DPR Dukung Penyederhanaan Aturan Royalti Lagu
