GIMNI merekomendasikan penyaluran minyak goreng rakyat atau Minyakita langsung oleh pihak Bulog, ID Food, dan PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang kurang mampu, guna menjaga harga jual Minyakita tetap sesuai dengan HET yakni Rp15.700 per liter. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, menekankan pentingnya menjalankan mekanisme pasar yang sudah ada namun dalam jumlah terbatas terkait dengan harga Minyakita. Harga jual Minyakita ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu harga bahan baku, biaya angkut dan pengolahan, serta biaya distribusi dari produsen ke konsumen. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan mayoritas pabrik di Jawa dan Sumatra, mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap harga Minyakita. Produk ini merupakan strategi untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan kontrol inflasi bagi masyarakat kecil. Berbagai upaya, termasuk sumber pendanaan dari Dana Potongan Ekspor Minyak Sawit, sedang dipertimbangkan untuk memungkinkan pembelian Minyakita dari produsen dengan harga pasar dan mengalokasikan selisih harga kepada pemerintah. Menteri Perdagangan juga sedang mempertimbangkan pola distribusi Minyakita untuk menekan harga yang masih di atas HET. Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional Minyakita per liter adalah Rp16.700 per 4 Juli 2025. Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk menurunkan harga Minyakita agar sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Produsen Minyak Nabati Mengusulkan Program Penyaluran Langsung Minyak ke Warga Kurang Mampu
