KPK Protes Tolak Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

by -15 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan protes terhadap keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK memandang bahwa semua unsur pasal dan bukti telah sesuai dengan kasus tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa persangkaan dan bunyi pasal yang digunakan dalam kasus ini sudah jelas. Meskipun majelis hakim berpendapat bahwa unsur perintangan tidak terpenuhi karena tindakan Hasto terjadi selama penyelidikan, bukan penyidikan, namun KPK tetap yakin bahwa tindakan menghalangi telah terjadi secara langsung.

KPK, meskipun merasa kecewa, tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan menunggu salinan lengkap putusan untuk merumuskan langkah selanjutnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap proses pergantian anggota DPR antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku dan dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan vonis tersebut serta memberikan denda sejumlah Rp250 juta kepada Hasto, yang harus dibayarkan dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau akan dikenai masa hukuman tambahan.

Source link